BIDANG-BIDANG
A. BIDANG LALU LINTAS
Bidang Lalu Lintas
Pasal 11
- Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, kegiatan manajemen rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan dan pengawasan pengendalian operasional lalu lintas agar tersedianya perlengkapan jalan yang memadai untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, lancar dan selamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. slot gacor
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja dan rencana anggaran Bidang Lalu Lintas;
b. perumusan bahan kebijakan teknis lingkup manajemen rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan dan pengawasan pengendalian operasional lalu lintas;
c. penyusunan petunjuk teknis lingkup manajemen rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan dan pengawasan pengendalian operasional lalu lintas;
d. perumusan bahan evaluasi dan pelaporan lingkup manajemen rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan dan pengawasan pengendalian operasional lalu lintas;
e. penyiapan pelaksanaan tugas lingkup manajemen rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan dan pengawasan pengendalian operasional lalu lintas;
f. perumusan bahan pengkajian, rekomendasi, persetujuan manajemen rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan dan pengawasan pengendalian operasional lalu lintas; slot dana
g. pembinaan penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan dan pengawasan pengendalian operasional lalu lintas;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Lalu Lintas;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Lalu Lintas, membawahkan:
a. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; slot gacor
b. Seksi Perlengkapan Jalan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. - Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), huruf c, yaitu Sub Koordinator Pengendalian Operasional.
Paragraf 1
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 12
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
- Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam memimpin penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, kegiatan manajemen rekayasa lalu lintas agar terlaksananya penyusunan norma, standar dan prosedur manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis lingkup manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c. pelaksanaan analisa data lingkup manajemen dan rekayasa lalu lintas;
d. penyiapan bahan pengusulan, rekomendasi dan persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas,
e. penyiapan bahan pertimbangan penetapan kelas jalan pada ruas jalan kabupaten,
f. penilaian dan penyiapan bahan persetujuan teknis hasil analisis dampak lalu lintas,
g. penyiapan bahan pertimbangan teknis ijin penggunaan jalan selain kepentingan lalu lintas;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan manajemen rekayasa lalu lintas di ruas jalan kabupaten;
i. pengawasan pengendalian operasioanal lalu lintas dan angkutan jalan
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Perlengkapan Jalan
Pasal 13
- Seksi Perlengkapan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
- Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam memimpin penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, kegiatan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan agar tersedianya perlengkapan jalan di ruas jalan kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perlengkapan Jalan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Perlengkapan Jalan;
b. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis lingkup perlengkapan jalan;
c. penyediaan data lingkup perlengkapan jalan;
d. penyusunan rencana pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan serta pemeliharaan perlengkapan jalan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Seksi Perlengkapan Jalan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Perlengkapan Jalan;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Sub Koordinator Pengendalian Operasional
Pasal 14
- Sub Koordinator Pengendalian Operasional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional atau Pelaksana senior yang ditunjuk Kepala Dinas.
- Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi pengendalian operasional agar terlaksananya pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada avat (2), Sub Koordinator Pengendalian Operasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Sub Koordinator Pengendalian Operasional;
b. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis lingkup pengendalian dan operasional;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain lingkup pengendalian dan operasional;
d. pelaksanaan lingkup pengendalian dan operasional meliputi penertiban lalu lintas dan angkutan jalan serta pemrosesan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
e. pembinaan dan pengawasan lingkup pengendalian dan operasional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Koordinator Pengendalian Operasional;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. BIDANG ANGKUTAN
Bidang Angkutan
Pasal 15
- Bidang Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, kegiatan angkutan orang, serta angkutan khusus dan barang agar tersedianya sarana dan prasarana perhubungan darat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pelayanan angkutan yang berkualitas. slot dana
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Angkutan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja dan rencana anggaran Bidang Angkutan; slot gacor
b. perumusan bahan kebijakan teknis lingkup angkutan orang, serta angkutan khusus dan barang;
c. perumusan petunjuk teknis lingkup angkutan orang, serta angkutan khusus dan barang;
d. pelaksanaan pembinaan teknis operasional lingkup angkutan orang, serta angkutan khusus dan barang;
e. koordinasi, pengkajian, rekomendasi, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan angkutan orang, serta angkutan khusus dan barang;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan terminal angkutan umum Tipe C;
g. pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan terminal angkutan umum Tipe C;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Angkutan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Angkutan slot gacor
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Angkutan, membawahkan : a. Seksi Angkutan Orang.
b. Seksi Angkutan Khusus dan Barang.
Paragraf 1
Seksi Angkutan Orang
Pasal 16
- Seksi Angkutan Orang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
- Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam memimpin penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis angkutan orang agar terlaksananya penyusunan norma, standar dan prosedur penyediaan layanan angkutan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Angkutan Orang menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Angkutan Orang;
b. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis lingkup angkutan orang;
c. penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan lingkup angkutan orang;
d. penyiapan bahan kebijakan penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan pedesaan;
e. penyiapan bahan kebijakan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan Taksi dalam kawasan perkotaan;
f. penyiapan bahan kebijakan penetapan, pengendalian dan pengawasan tarif angkutan orang, angkutan perkotaan dan pedesaan dalam wilayah Kabupaten;
g. pelaksanaan analisa data lingkup angkutan orang;
h. penyiapan bahan rekomendasi izin trayek angkutan orang;
i. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian lingkup angkutan orang;
j. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan terminal angkutan umum;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Seksi Angkutan Orang;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Angkutan Orang;
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Angkutan Khusus dan Barang
Pasal 17
- Seksi Angkutan Khusus dan Barang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
- Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam memimpin penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis angkutan khusus dan barang agar terlaksananya penyusunan norma, standar dan prosedur penyediaan layanan angkutan khusus dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Angkutan Khusus dan Barang menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Angkutan Khusus dan Barang;
b. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis lingkup angkutan khusus dan barang;
c. penyiapan data untuk pemberian rekomendasi izin operasi angkutan khusus dan barang;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan pengawasan lingkup angkutan khusus dan barang;
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM pengemudi angkutan khusus dan barang;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Seksi Angkutan Khusus dan Barang;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Angkutan Khusus dan Barang;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. BIDANG TEKNIK SARANA DAN KESELAMATAN
Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan
Pasal 18
- Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi kegiatan Teknik Sarana dan keselamatan agar tersedianya sarana dan prasarana perhubungan darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas. slot dana
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja dan rencana anggaran Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan;
b. perumusan bahan kebijakan teknis lingkup teknik sarana dan keselamatan; slot gacor
c. penyusunan petunjuk teknis lingkup teknik sarana dan keselamatan;
d. perumusan bahan evaluasi dan pelaporan lingkup teknik sarana dan keselamatan;
e. penyediaan sarana dan prasarana perhubungan lingkup teknik sarana dan keselamatan; situs slot gacor
f. perumusan bahan pengkajian, rekomendasi dan pertimbangan teknis penyelenggaraan lingkup teknik sarana dan keselamatan;
g. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi lingkup teknik sarana dan keselamatan;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksana tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Teknis Sarana dan Keselamatan;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan, membawahkan :
a. Seksi Teknik Sarana.
b. Seksi Teknik Keselamatan.
Paragraf 1
Seksi Teknik Sarana
Pasal 19
- Seksi Teknik Sarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
- Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam memimpin penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, kegiatan fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis sarana dan pengelolaan parkir agar tersedianya sarana dan prasarana perparkiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Teknik Sarana menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Teknik Sarana;
b. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis lingkup teknik sarana dan pengelolaan parkir;
c. pelaksanaan analisa data lingkup teknik sarana dan pengelolaan parkir;
d. penyiapan bahan pelaksanaan meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan,
e. pelaksanaan inventarisasi lahan parkir, penentuan lokasi fasilitas parkir, pengembangan potensi lahan parkir, penataan parkir serta pengelolaan parkir;
f. pembinaan dan pengawasan lingkup teknik sarana dan prasarana perhubungan serta pengelolaan parkir;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Seksi Teknik Sarana;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Teknik Sarana;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Teknik Keselamatan
Pasal 20
- Seksi Teknik Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
- Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam memimpin penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, kegiatan fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknik keselamatan agar terlaksananya penyusunan norma, standar dan prosedur keselamatan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Teknik Keselamatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Teknik Keselamatan;
b. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis lingkup teknik keselamatan perhubungan;
c. pelaksanaan analisa data lingkup teknik keselamatan perhubungan;
d. penyiapan bahan informasi kecelakaan dan daerah rawan kecelakaan,
e. penyiapan bahan kegiatan sosialiasi/penyuluhan keselamatan perhubungan
f. penyiapan bahan penanggulangan dan analisis kecelakaan perhubungan;
g. pelaksanaan pemantauan/monitoring system manajemen keselamatan perusahaan angkutan
h. pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan pengawasan serta pelaporan lingkup teknik keselamatan perhubungan;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Seksi Teknik Keselamatan;
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.