BIDANG-BIDANG

A. BIDANG LALU LINTAS DAN PERLENGKAPAN JALAN

Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup lalu lintas dan perlengkapan jalan.Bidang Lalu Lintas adalah bidang yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan lingkup lalu lintas dan perlengkapan jalan, pelaksanaan kebijakan lingkup lalu lintas jalan dan perlengkapan jalan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup lalu lintas dan perlengkapan jalan, pelaksanaan administrasi dinas lingkup lalu lintas dan perlengkapan jalan dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Lalu Lintas dibantu oleh beberapa seksi yang terdiri dari:

  1. Seksi Lalu Lintas Jalan

  2. Seksi Perlengkapan Jalan

B. BIDANG ANGKUTAN DAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor.


Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah bidang yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan kebijakan lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan administrasi dinas lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.


Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor dibantu oleh beberapa seksi yang terdiri dari:

  1. Seksi Manajemen Angkutan

  2. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
C. BIDANG SARANA DAN PRASARANA TRANSPORTASI

Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup sarana dan prasarana transportasi meliputi alat penerangan jalan, sarana dan prasarana.


Bidang Prasarana adalah bidang yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan lingkup sarana dan prasarana transportasi, pelaksanaan kebijakan lingkup sarana dan prasarana transportasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sarana dan prasarana transportasi, pelaksanaan administrasi dinas lingkup sarana dan prasarana transportasi dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.


Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Prasarana dibantu oleh beberapa seksi yang terdiri dari:

  1. Seksi Alat Penerangan Jalan.

  2. Seksi Sarana dan Prasarana.
D. BIDANG PENGENDALIAN OPERASIONAL

Bidang Pengendalian Operasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pengendalian operasional meliputi ketertiban transportasi dan pengaturan, pengawasan dan pengendalian jalan.

Bidang Pengendalian Operasional adalah bidang yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan lingkup pengendalian operasional, pelaksanaan kebijakan lingkup pengendalian operasional, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pengendalian operasional, pelaksanaan administrasi dinas lingkup pengendalian operasional dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi dibantu oleh beberapa seksi yang terdiri dari:

  1. Seksi Ketertiban Transportasi.

  2. Seksi Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Jalan.