SEJARAH SINGKAT

Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 21 Tahun 1997, Dinas Perhubungan Kota Bandung dibentuk berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sebelum berubah menjadi Dinas Perhubungan, Nomenklatur Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:

  • Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi DT. I Jawa Barat Cabang Kotamadya DT. II Bandung sampai dengan tahun 1997;
  • Dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001 dirubah menjadi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kotamadya DT.II Bandung;
  • Dan sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang menjadi Dinas Perhubungan Kota Bandung.

VISI


Terwujudnya sistem transportasi kota yang lebih baik untuk mendukung Kota Bandung sebagai kota yang unggul nyaman dan sejahtera.


MISI

  • Menciptakan kondisi lalu lintas yang aman nyaman tertib dan terkendali
  • Menyediakan sarana angkutan umum yang aman dan nyaman;
  • Menyediakan prasarana dan fasilitas perhubungan yang memadai;
  • Meningkatkan profesionalisme aparat Dinas Perhubungan Kota Bandung.