Struktur Organisasi dan Peran Utama
Struktur organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur terdiri dari unsur-unsur berikut:
- Kepala Dinas: Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
- Sekretariat: Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan perencanaan, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, serta keuangan. Sekretariat membawahi tiga subbagian: Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian , Subbagian Keuangan , dan Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
- Bidang-bidang: Merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Bidang. Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur memiliki tiga bidang utama
Bidang Lalu Lintas: Bertugas dalam manajemen rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan, serta pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas.
Bidang Angkutan: Bertugas dalam penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan angkutan orang, angkutan khusus, dan barang. Bidang
Teknik Sarana dan Keselamatan: Bertanggung jawab dalam penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan serta peningkatan keselamatan lalu lintas. - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD): Dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang Dinas.
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana: Melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dinas.