STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan Dinas Perhubungan Kota Bandung merupakan keberhasilan Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam menyelenggarakan pelayanan perhubungan. Untuk mengukur kinerja pelayanan, Dinas Perhubungan Kota Bandung disesuaikan dengan sasaran umum pembangunan transportasi Kota Bandung yang telah sejalan dengan sasaran pembangunan transportasi nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2000-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.

Selain itu, kinerja juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023 pada Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023, serta disesuaikan pula dengan Visi dan Misi Kota Bandung.

Selanjutnya, pencapaian kinerja pelayanan Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kota Bandung disesuaikan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah pada Peraturan Walikota Nomor 1392 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kinerja ini kemudian dibandingkan dengan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pada akhirnya, pencapaian kinerja tahun 2013 hingga 2018 mencakup penetapan indikator kinerja yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi SKPD serta indikator SPM. Selain itu, capaian kinerja sesuai target SPM, IKK, dan target indikator lainnya digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan program yang telah ditetapkan dalam perencanaan.