Tugas Pokok dan Fungsi
Peraturan Bupati Cianjur No. 99 Tahun 2021 ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan tata kerja unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17A Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Cianjur Nomor 73 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 45 Tahun 2020 tentang hal yang sama. Peraturan ini ditetapkan di Cianjur pada tanggal 10 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 13 Desember 2021.
Tugas dan Fungsi
Dinas Perhubungan memiliki fungsi utama:
- Merumuskan kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi, dan pelaporan urusan perhubungan.
- Melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Melaksanakan administrasi dinas dan pelayanan umum.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan di lingkungan Dinas bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan bimbingan kepada bawahannya. Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris dapat mewakili Kepala Dinas jika berhalangan, dan jika Sekretaris berhalangan, Kepala Dinas dapat menunjuk salah satu Kepala Bidang.