TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG


Dinas Perhubungan Kota Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan lingkup Perhubungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan lingkup Perhubungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup Perhubungan;
  4. Pelaksanaan administrasi lingkup Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.