UNIT PELAKSANA

A. UNIT PELAKSANA TEKNIS ANGKUTAN

Unit Pelaksana Teknis Angkutan (UPT Angkutan) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan lingkup pengelolaan angkutan. Dalam menyelenggarakan tugas, UPT Angkutan memiliki fungsi penyusunan rencana dan teknis operasional pelaksanaan pengelolaan angkutan, pelaksanaan operasional angkutan, pelaksanaan ketatausahaan UPT, dan pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan angkutan.

UPT Angkutan merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan pelayanan publik untuk masyarakat Kota Bandung melalui penyediaan transportasi atau angkutan massal seperti Bus Trans Metro Bandung (TMB) yang sementara ini memiliki 5 (lima) trayek di dalam Kota Bandung. Selain pelayanan TMB, UPT Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan pelayanan Bus Sekolah yang merupakan pelayanan gratis bagi siswa-siswi di Kota Bandung dan menyediakan pelayanan penyewaan sepeda melalui fasilitas Boseh (Bike On the Street Everybody Happy). Mendukung pariwisata Kota Bandung, UPT Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bandung menjalankan pelayanan Bandros (Bandung Tour on the Bus) untuk memfasilitasi wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.

B. UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Perparkiran (UPT Parkir) Dinas Perhubungan Kota Bandung mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan lingkup perparkiran. Dalam menyelenggarakan tugas, UPT Parkir pada Dinas Perhubungan memiliki fungsi penyusunan rencana dan teknis operasional pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pengelolaan perparkiran, pelaksanaan operasional pengelolaan dan penataan perparkiran, pelaksanaan ketatausahaan UPT dan pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan perparkiran.

UPT Parkir merupakan pelaksana teknis yang menjalankan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung melalui penyediaan fasilitas parkir pada badan jalan (on-street parking). Pelayanan parkir pada badan jalan di Kota Bandung terbagi atas 3 (tiga) area yaitu: pusat; penyangga dan pinggiran dengan perbedaan tarif dari setiap jenis kendaraan dan area parkir. Pelayanan parkir pada badan jalan dilakukan UPT Parkir dengan mengkoordinir juru parkir resmi dan penerapan sistem pembayaran parkir melalui mesin parkir otomatis di beberapa lokasi jalan di Kota Bandung.

C. UNIT PELAKSANA TEKNIS TERMINAL

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Terminal (UPT Terminal) Dinas Perhubungan Kota Bandung mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan lingkup pengelolaan terminal. UPT Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bandung mempunyai fungsi penyusunan rencana dan teknis operasional pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pengelolaan terminal.

UPT Terminal merupakan pelaksana teknis yang menjalankan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung melalui penyediaan fasilitas terminal bagi angkutan dalam kota maupun angkutan antar kota. Pelayanan terminal di Kota Bandung terbagi atas beberapa jenis terminal, mulai dari terminal tipe A sampai dengan terminal tipe C dengan perbedaan berdasarkan jenis angkutan yang ada di lokasi terminal tersebut. Pelayanan terminal oleh UPT Kota Bandung meliputi pelayanan terhadap angkutan dan pelayanan terhadap calon penumpang dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung.